Berita Nasional dan Internasional Terkini

Syarat Dan Kriteria Guru Yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi 2013

Advertisement


Sampai bulan Mei ini masih ada beberapa daerah yang mengalami kendala dalam pencairan tunjangan sertifikasi tahun 2013. Seperti yang kemarin saya baca di Koran, ribuan guru masih belum bisa menerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan I tahun 2013 ini. Kebanyakan adalah guru-guru yang lulus sertifikasi pada tahun 2012. Semua itu terkait sulitnya akses Dapodik 2013 untuk mengecek validitas data masing-masing guru.

Syarat Dan Kriteria Guru Yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi 2013


Bagi anda para guru yang ingin mengecek DAPODIK 2013, anda bisa mengikuti cara cek dapodik  Dikdas 2013 di sini.  Atau mungkin anda ingin langsung cek SK PencairanTunjangan Seritifikasi guru tahun 2013 ini juga bisa. Namun yang jelas, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi seoranng guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Sesuai dengan juknisnya, tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TK terkait diberikan kepada penerima  yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru  yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kriteria  penerima tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2013 Direktorat P2TKadalah sebagai berikut....

1. Guru Tetap Bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diangkat oleh Pemerintah Daerah atau Yayasan kecuali guru pendidikan agama;

2. Guru PNS TKLB/SDLB/SMPLB/SMLB yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;

3. Pengawas satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

4.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5.  Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

6.  Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

7.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikecualikan apabila guru : 
         a.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
         b. Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
        c.  Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
        d. Bertugas sebagai pengawas harus melaksanakan tugas sesuai dengan   Permenpan No. 21 Tahun2010
        e.  Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
       f.  Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
        g.  Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 123/P/2012 Tentang Penetapan Daerah Khusus
Tahun 2012.  
       h. Berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
       i.  Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
       j.   Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.

8.  Belum pensiun; 

9.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; dan

10.   Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

11.   Dalam masa transisi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan dalam rangka implementasi Peraturan Bersama Lima Menteri (Mendiknas , Mennegpan dan RB, Mendagri, Menag, dan Menkeu) tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi, dialihtugaskan antarjenjang dan/atau antarmatapelajaran oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi, mereka masih tetap mendapatkan tunjangan profesinya apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan nomor 1 s/d 10 di atas.

12.  Dinas kabupaten/Kota/Provinsi mengirimkan SK alihtugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada butir 11 kepada Direktorat P2TK terkait. dengan melampirkan SKBupati/Walikota/Gubernur.

Syarat dan Kriteria penerima tunjangan profesi di atas adalah kriteria penerima tunjangan profesi guru melalui DIPA tahun 2013. Semoga anda yang sudah memenuhi syarat tapi belum cair bisa segera cair tunjangan sertifikasinya. Amin…(rodajaman)


Syarat Dan Kriteria Guru Yang Berhak Menerima Tunjangan Sertifikasi 2013 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Fatiem

1 comments:

  1. Assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar sumatra selatan, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 35 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah,namun teman saya memberikan no tlp Bpk Tauchid Djatmiko yang bekerja di BKN pusat di biro kepegawaian yang di kenalnya di jakarta dan juga mengurusnya, saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim nama dan no tes saya melalui sms, setelah pengumuman keluar nama dan no tes saya muncul, alhamdulillah SK saya akhirnya keluar, itu adalah kisa nyata dari saya, jadi apa pun keadaan anda jangan pernah putus asah kalau waktunya pasti ada jalan. jika anda ingin seperti saya Hubungi saja Bpk Tauchid Djatmiko SH,Msi Tlp:082320422233 siapa tau beliau mau bantu

    ReplyDelete

loading...